KM. Rumah Panggungku Sungguh berbahagia bagi enam Kepala Dusun di
wilayah Desa Sesait Kecamatan Kayangan KLU, sejak tanggal 25 Juli 2012 resmi
dilantik dan memangku jabatan sebagai pemimpin wilayah di Dusun masing-masing.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Desa Sesait karena memang keenam Kepala
Dusun yang baru dilantik tersebut merupakan hasil pemilihan yang digelar
beberapa waktu lalu diwilayah dusun masing-masing.Dimana keenam Keliang
tersebut berakhir tanggal 25 Juli 2012 .
Menurut Pemusungan Sesait Murdan bahwa enam Keliang (Kepala Dusun) yang
sudah dilantik dan dikukuhkannya tersebut, lima diantaranya adalah pejabat baru
sementara satu orang hanya dikukuhkan saja oleh masyarakat dusun setempat,
yaitu Sukarti (Keliang Tukak Bendu).
Dikatakan Murdan, keenam Keliang yang baru dilantiknya itu antara
lain,Keliang Mula Gati Amudin,Keliang Lokok Sutrang Asrudin,Keliang Tukak Bendu
Sukarti, Keliang Bat Pawang Wadris,Keliang Lokok Tujan Suharyadi dan Keliang
Sumur Pande Daya Mulyana Pratama Dita.
Melalui kesempatan tersebut Pemusungan yang Januari 2013 mendatang akan
berakhir masa jabatannya ini mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada
para mantan pejabat Keliang (Kadus) yang selama lima tahun telah bersama-sama
menjalankan tugas sebagai pengemban amanah diwilayah dusun masing-masing dalam
Desa Sesait.Karena menurut Pemusungan yang asli Sesait ini, seluruh program
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan diwilayahnya masing-masing tentunya
tidak akan berhasil dan sukses tanpa dukungan dan keterlibatan para mantan
Keliang yang selalu mendampinginya disetiap suka maupun duka di dalam
menjalankan program kepemimpinannya.
Murdan juga berpesan kepada para mantan Keliang untuk kembali ke masyarakat
sebagai tokoh yang baik dan selalu siap membantu serta memberikan masukan baik
diminta maupun tidak kepada para pejabat Keliang yang baru dalam menjalankan
tugasnya, sehingga seluruh program yang menjadi prioritas di dusun
masing-masing menjadi sukses.
Kepada para pejabat baru, Murdan berpesan jangan sungkan-sungkan untuk
selalu bertanya pada mantan Keliang dalam menjalankan tugas sehari-hari, dengan
berpedoman pada Perda KLU No.4 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan,
pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Dusun.
Sementara itu Camat Kayangan Tresnahadi dalam sambutannya juga memberikan
ucapan selamat kepada pejabat Keliang yang baru karena dengan selesainya
diambil sumpah janji sebagai Keliang, maka resmilah memangku jabatan sebagai
pemegang amanah di masyarakat.
“Amanah masyarakat itu, jagalah dengan sebaik-baiknya.Karena sudah resmi
menjadi Keliang, maka mari bekerja sebaik mungkin dengan selalu mengacu pada
aturan-aturan yang ada, baik aturan social yang berkembang di masyarakat local
maupun aturan yang di atur dalam Perda No.4 Tahun 2011,”pesannya.
Dikatakan, bahwa Keliang itu keberadaannya sebagai ujung tombak yang
berhubungan langsung dengan masyarakat, maka pihaknya mengajak kepada para
Keliang yang baru untuk melaksanakan tugas dengan hati-hati dalam setiap
mengambil sebuah keputusan.
Sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tentu
tugas itu sangat berat dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, maka perlu kehati-hatian dalam segala tindakan,sebab
kalau kurang hati-hati bisa berakibat vatal dan hasil yang diperoleh tidak
maksimal.
Secara bersamaan kepengurusan BPD/MKD Desa Sesait juga baru, maka Camat Kayangan bepesan dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada Perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Secara bersamaan kepengurusan BPD/MKD Desa Sesait juga baru, maka Camat Kayangan bepesan dalam menjalankan tugas harus selalu berpedoman pada Perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan,pemberhentian Kepala Desa dan pemberhentian Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jangan sampai keluar dari aturan dalam menjalankan tugas, agar produk yang
dihasilkan akan bernilai dan bermanfaat. Sedangkan kalau dalam menjalankan
tugas sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka tentu produk yang
dihasilkannya kerap terjadi konflik, ”ingat Tresnahadi.
Selanjutnya Tresnahadi menyitir isi perda No.3 Tahun 2011 tentang tata cara
pencalonan dan pemilihan Kepala Desa (pasal 2), bahwa 6 bulan sebelum berakhir
masa jabatan Kepala Desa,BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan
berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala Desa. Kemudian 5 bulan sebelum
berakhir masa jabatan Kepala Desa, BPD menerbitkan petunjuk teknis Pemilihan
Kepala Desa untuk di pedomani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.Setelah
itu,baru BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
“jangan di bolak balik aturan ini,sehingga apa yang kita lakukan tidak akan
ada timbul persoalan yang berarti,”pesan Tresnahadi sambil menekankan agar
BPD/MKD Desa Sesait betul-betul menjadikan Perda No 3 tahun 2011 sebagai acuan
dalam menjalankan tugas.
Tresnahadi berpesan kepada MKD dan seluruh perangkat Desa dalam menjalankan
tugas agar menjaga persatuan dan kesatuan,ketertiban, jangan sampai masyarakat
diwilayah desa ini terpecah-belah, karena ini merupakan bagian dari proses.MKD
bias memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kepada para mantan Keliang,Tresnahadi atas nama Pemerintah Kecamatan
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas
dedikasi,pengabdian dan sumbangsihnya sebagai Keliang selama menjalankan
tugas.Mudah-mudahan semuanya itu tercatat sebagai amal ibadah.(Eko).
0 komentar:
Posting Komentar