Rumah Panggungku… Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa Santong
Kecamatan Kayangan KLU untuk penetapan, pengumuman dan penentuan nomor urut
calon sudah di gelar, Senin, (21/10/2013) lalu.
Ketua
Panitia Pilkadesa Santong Suaedi dalam pengantarnya sesaat sebelum pengumuman
calon yang lolos verifikasi mengatakan, segala sesuatu yang telah diperbuatnya
selama ini adalah semata-mata menginginkan sesuatu yang terbaik bagi desa Santong
ini.
Dikatakan, sejak awal Panitia sudah melakukan tahapan-tahapan tentang tata
tertib.Semua yang tertuang dalam Tatib tersebut sudah sesuai dengan Perda No.3
tahun 2011,Perda No.5 tahun 2011 dan Perbup No.11 tahun 2012 jo Perda No.12
tahun 2012. “Sedianya pada hari minggu tanggal 27 Oktober 2013 adalah agenda
pencabutan lot (nomor urut calon), tapi para calon meminta agenda pencabutan
nomor urut tersebut dimajukan dengan alas an agar para calon dapat
mensosialisasikan diri dengan gambar dan nomor urut bisa dilakukan lebih awal,
sehingga hari senin tanggal 21 Oktober 2013 ini kita laksanakan,”kata Suaedi
menjelaskan kepada peserta rapat.
Tentunya pelaksanaan yang tertuang dalam tahapan-tahapan yang sudah dan
belum di lakukan oleh Panitia, memang banyak hal yang mengalami kekurangan dan
hambatan, sehingga Panitia memohon kritik dan saran untuk membangun.
Camat Kayangan yang diwakili Kasi Pemerintahan Bambang Suralaga dalam
sambutannya menekankan, proses Pemilihan Kepala Desa Santong ini, sejak awal tidakmengalami
kendala, sehingga kami sangat mengharapkan kepada para warga agar tetap menjaga
stabilitas keamanan dan ketertiban agar pelaksanaan pemilihan ini nanti bisa
berjalan lancar, dan panitia juga telah melakukan beberapa pertemuan untuk
persiapan pilkades ini, “Mudah-mudahan apa yang menjadi kesepakatan dalam
beberapa kali pertemuan tersebut bisa dijadikan acuan dalam menjalankan tugas
sebagai panitia Pilkades dan intinya kita kembali kepada aturan yang ada dalam
pelaksanaannya, ”harapnya.
Berdasarkan hasil rapat verifikasi persyaratan bakal calon Kepala Desa Santong
tanggal 14 Oktober 2013, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Panitia Pilkades
Santong No.4 tahun 2013 tanggal 15 Oktober 2013 tentang Penetapan calon Kepala
Desa Santong periode 2014-2020, telah di
putuskan empat ditetapkan lolos diantaranya, Erwan Hadi, A.Ma (dari Dusun
Mekarsari), H.M. Zaeni ansori (dari Dusun Temposodo), Jafri ( dari Dusun
Sukadamai) dan Toyib (dari Dusun subak Sepulu).
Pencabutan nomor urut calon kepala desa Santong tersebut berlangsung cukup
alot, karena selain panitia dan para undangan yang terdiri dari Camat kayangan,
Kasi pemerintahan, Kasi Trantib dan Kasi PMD, tokoh masyarakat, Ketua BPD dan
Kepala Desa santong, juga dihadiri oleh sejumlah pendukung masing-masing calon.
Setelah acara
pengundian nomor urut calon akhirnya para calon bisa mendapatkan nomor urut
masing-masing H. Zaeni Ansori nomor urut
satu, Erwan Hadi Nomor urut dua, Jafri nomor urut tiga, dan Toyib nomor urut
empat.(Yudik)